Ragam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Harus Dipahami, Agar Bisa Terhindar

Ragam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Harus Dipahami, Agar Bisa Terhindar – Sudah bukan rahasia umum, kekerasan dalam rumah tangga masih kerap terjadi. Bagi sebagian orang persoalan ini dianggap masalah privat yang tabu diungkapkan ke permukaan umum. Padahal sudah banyak kejadian mengenaskan yang berimbas kerugian bagi korban dan anak-anak, bahkan bisa sampai merenggut nyawa.

kekerasan dalam rumah tangga
                                      kekerasan dalam rumah tangga

Apa Itu Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Istilah kekerasan di sini adalah suatu tindakan yang menggambarkan suatu perilaku, baik perilaku terbuka ataupun tertutup, baik tindakan menyerang atau bertahan yang disertai oleh penggunaan kekuatan.

Kebanyakan orang memahami kekerasan dalam rumah tangga sebatas kekerasan fisik saja, padahal ada jenis-jenis kekerasan lainnya yang masuk ke dalam jenis KDRT.

Baca juga : Yang Harus Disiapkan Untuk Bisnis Online Kuliner

Undang-Undang No. 23, tahun 2004 menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang, yang bisa berakibat korban sengsara baik secara fisik, seksual, psikis (psikologis) penelantaran rumah tangga.

Ancaman juga termasuk dalam KDRT, yaitu paksaan atau mengintimidasi untuk melakukan suatu perbuatan dimana di dalamnya terdapat unsur paksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam kontek ini di dalam lingkungan rumah tangga.

Untuk lebih jelas berikut ulasan jenis-jenis KDRT berikut ini.

Baca juga : Bisnis Online Cetak Yang Menjanjikan

Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka bahkan bisa membuat korban meninggal dunia. Contohnya: memukul, menendang, menampar dan kekerasan fisik lainnya

  1. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis yang dimaksud adalah tindakan dalam lingkup rumah tangga yang bisa membuat seseorang merasa takut, tidak percaya diri dan trauma. Contohnya, membentak, mengucapkan kata-kata kasar, menghina, dan mengancam.

  1. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga seperti tindakan atau memaksa suami atau istri untuk melakukan hubungan seksual padahal salah satunya tidak menginginkannya. Walaupun status sudah menjadi suami istri, kekerasan seksual bisa saja terjadi.

  1. Kekerasan Dalam Bentuk Menelantarkan

Masih banyak yang menganggap penelantaran dalam rumah tangga bukan bentuk kekerasan. Padahal tindakan tersebut masuk ke dalam jenis KDRT, bisa menelantarkan istri, anak atau suami. Jika melakukan tindakan menelantarkan maka konsekuensinya bisa dituntut pidana dan ancaman hukuman.

Baca juga : 

Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ada 4 faktor yang menjadi penyebab KDRT, yaitu faktor individu, pasangan, sosial budaya dan ekonomi. Berikut penjelasannya.

  • Faktor Individu

Kebanyakan korban KDRT adalah perempuan, biasanya karena bentuk pernikahan, seperti nikah agama, siri, adat, kontrak lebih berpotensi mengalami KDRT dibandingkan perempuan yang diakui negara dan tercatat di catatan sipil dan KUA.

  • Faktor Pasangan

Suami yang memiliki pasangan lain memiliki resiko 134 kali lebih besar mengalami KDRT, dibandingkan dengan suami yang tidak memiliki istri atau pasangan lain. Selain itu, suami yang menganggur, pemabuk, penjudi juga beresiko mengalami KDRT.

  • Faktor Ekonomi

Rumah tangga yang tingkat ekonominya rendah cenderung beresiko terjadinya KDRT. Sebab ekonomi menjadi aspek dominan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dibandingkan aspek pendidikan.

  • Faktor Sosial Budaya

Perasaan dibayangi rasa cemas dan khawatir akan kejahatan yang mengancam memiliki resiko mengalami KDRT. Selain itu, perempuan yang tinggal di perkotaan juga memiliki kekerasan KDRT.

Setelah mengetahui pengertian dan penyebab KDRT, juga penting mengetahui cara atau upaya pencegahan agar terhindar dari masalah ini. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menjalin komunikasi dengan baik, jauhi kebiasaan melanggar norma, mengetahui dan memahami hak dan kewajiban diri sendiri dan juga pasangan dalam berumah tangga, peduli dengan lingkungan sekitar, bergaul dengan orang atau di lingkungan yang baik.

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.